Prof. Dr. Setyo Riyanto, S.E., M.M., CPM (Asia)

Jika dulu Pos  merupakan usaha yang monopolistic milik pemerintah, maka di era globalisasi saat ini seiring  dengan diterapkannya Undang-Undang (UU) No.38 Tahun 2009 tentang pos, ruang bagi masyarakat untuk turut berbisnis di bidang perposan menjadi sangat terbuka. Cukup dengan modal Rp.11,5 juta, maka masyarakat bisa mendapatkan kelengkapan operasional sebagai AgenPos yang menjanjikan.

“AgenPos ini merupakan upaya untuk lebih mendekati masyarakat. Sementara masyarakat sendiri menilai ini adalah peluang usaha yang menguntungkan. Usaha sebagai AgenPos memang paling cocok bagi Koperasi , Usaha Kecil dan Menengah,” jelas Manager Public Relations Pos Indonesia, R.Joesman Kartaprawira.

Perkembangan  usaha yang menguntungkan tersebut membuat operator perposan terkemuka  ini melakukan terobosan baru dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air untuk turut bersama-sama dengan Pos Indonesia mengembangkan bisnis yang sangat prospektif ini sebagai AgenPos.

Sebenarnya, AgenPos bukan jenis usaha yang baru. Jauh sebelum muncul UU No.38/2009 Tentang Pos, bisnis yang berbasis kemitraan antara Pos Indonesia dengan dunia usaha ini sudah berjalan. Hanya saja, ketika itu AgenPos sifatnya sangat terbatas  Cuma mampu melayani pembelian materei dan prangko serta pengiriman surat semata dengan fee hanya sebesar 6%. Kini sebagai AgenPos maka pelaku bisnis ini akan memperoleh fee sampai sebesar 20%.

Sekarang, AgenPos bisa melakukan berbagai pelayanan perposan tak ubahnya seperti kantor pos. Menawarkan jasa pengiriman surat posdan dokumen. Seperti Surat Kilat Khusus (SKK), pos ekspress dan Express Mail  Service (untuk kiriman ke luar negeri) maupun surat standar .

Juga melayani jasa pengiriman barang melalui PaketPos untuk kiriman domistik maupun luar negeri. AgenPos juga melayani penjualan benda-benda pos seperti penjualan prangko, materei, pembayaran aneka transaksi seperti pembayaran  rekening  listrik, telepon, kartu kredit  dan pembayaran cicilan kendaraan bermotor. Hingga pengiriman dan pembayaran weselpos  instan.

AgenPos dengan metode marketing lebih terarah langsung ke masyarakat, baik di perumahan maupun pemukiman, menerapkan pemasaran lebih profesional sesuai dengan tuntutan pasar. Usaha prospektif ini terasa lebih lengkap dan gampang melayani masyarakat. “Oleh sebab itu bisnis sebagai AgenPos lebih menarik untuk siapa pun yang berminat mengembangkan usaha di bidang keagenan pos ini,” tutur Direktur Pemasaran dan Pengembangan Bisnis Pos Indonesia, Setyo Riyanto.

Menurut dia, AgenPos merupakan bisnis yang menguntungkan. Setidaknya ada beberapa alasan.  AgenPos telah diakui keberadaannya secara luas oleh masyarakat maupun pemerintah dan dikelola oleh PT.Pos Indonesia sejak  puluhan tahun lalu.

Selain itu dalam industry jasa kurir Pos memiliki puluhan ribu titik layanan  yang tersebar luas di seluruh pelosok Nusantara. Pada sisi lain, AgenPos dapat dikelola oleh siapapun anggota masyarakat. Tanpa harus memiliki modal besar dan keahlian khusus.Sebagai AgenPos, sharing fee yang diberikan sungguh sangat menarik sampai 20% dan bersifat progresif.

Diungkapkan  Setyo Riyanto, perseroan mentargetkan tahun 2010-2011 akan dibuka 2000 AgenPos di seluruh pelosok tanah air.  Hal ini mengingat persyaratannya yang mudah dan modal awal yang disediakan tidak begitu besar. Sasaran utama pembukaan AgenPos ini adalah koperasi dan usaha kecil menengah. “Namun demikian tidak tertutup kemungkinan bagi perorangan maupun korporasi yang berminat bisa pula membuka usaha sebagai AgenPos,” katanya.

Mudah dan Menguntungkan.


Syarat untuk menjadi AgenPos cukup mudah. Peminat dapat menghubungi kantor-kantor pos terdekat guna memperoleh informasi lengkap dan mengisi formulir yang disediakan. Berbagai kelengkapan tentunya sudah harus disiapkan oleh peminat. Untuk pemohon berbadan usaha, diminta melengkapi dokumen seperti surat keterangan domisili usaha, SIUP, NPWP, Akta Pendirian, Tanda Daftar Perusahaan, Denah Lokasi, Identitas diri pimpinan berupa KTP atau SIM, keterangan status lokasi dan ijin lingkungan dari RT, RW, Kelurahan.

Sedangkan untuk perorangan cukup melampirkan identitas diri, NPWP, keterangan status lokasi dengan denah dan ijin lingkungan. Selanjutnya pihak Pos Indonesia akan melakukan survey kelayakan untuk kemudian jika dinyatakan layak, Pos Indonesia akan menerbitkan persetujuan tertulis kepada pemohon.

Tahap berikutnya adalah pengikatan kontrak yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan AgenPos. Setelah itu barulah dilakukan persiapan fisik dan berbagai bentuk persiapan lainnya.

Bagi yang sudah mendapatkan persetujuan tertulis, maka Pos Indonesia akan memberikan dukungan penuh. Bentuk dukungan tersebut antara lain pelatihan petugas, instalasi software, aplikasi AgenPos, dukungan promosi pemasaran, panduan dan bimbingan manajemen dan pembinaan usaha. Nah, menunggu apalagi. Segeralah menghubungi  kantor-kantor pos terdekat  untuk memperoleh informasi dan langkah kongkrit selanjutnya sebagai AgenPos profesional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *